kamu sudah punya SKA??
bagi kamu yang bergerak di bidang konstruksi at least jadi staf di perusahaan konstruksi..pasti familiar or punya SKA alias Sertifikasi Keahlian Bagi Tenaga Teknik yang wajib dimiliki bagi lulusan minimal D3. Setauku tenaga teknik punya asosiasi sendiri2 tergantung bidang keahlian yang dikuasai.
Dan perusahaan konstruksi minimal gred 5 (menengah) wajib punya ahli teknik yang ber-SKA.
yang setiap data ahli tekniknya harus masuk database LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) selama 3 tahun. coba simak di www.lpjk.org
dan gawatnya…
hanya dengan mencari no registrasi orang itu di database suatu asosiasi tenaga teknik, dengan seenaknya dicomot jadi tenaga teknik perusahaan “nakal” itu, tanpa seijin dan sepengetahuan kita. ini pengalaman buruk dari temen kita mas teguh widodo, yang diambil suatu perusahaan di Banyuwangi. bahkan kabarnya setelah dikonfirmasipun mereka selalu berusaha menghindar.
ada gak yang bisa kita perbuat?
so…simpan baik-baik SKA-mu….
Random Posts
12 Responses to “Simpan baik-baik SKA-mu…”

Setahu saya, jika perusahaan konsultan mendaftar suatu proyek di instansi pemerintah/swasta, untuk tenaga ahli, selain ska, juga harus dilampirkan daftar riwayat hidup, ktp, ijazah ,npwp, dan surat referensi dari owner mengenai proyek yang pernah selesai ditangani. Kalo SKA aja (ato salah satu dari syarat diatas tidak ada), tentunya panitia lelang mungkin tidak akan memberi skor untuk evaluasi adiministrasi-nya.
salut juga buat mas teguh widodo, reputasi keahlian-nya sampe banyuwangi, he3X……
Oh, yang itu – yang diatur di UU NO. 18/1999 tentang JASA KONSTRUKSI seperti ini kan ya? Di Pasal 9, sbb:
Pasal 9
1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
2. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Aku punya:
1. Sertifikat Ahli Manajemen Konstruksi (dikeluarkan HAMKI)
2. Sertifikat Ahli Madya Pengawas Jalan
3. Sertifikat Ahli Madya Pengawas Jembatan
4. Sertifikat Ahli Madya Pelaksana Jalan
5. Sertifikat Ahli Madya Pelaksana Jembatan (No. 2-5 dikeluarkan HPJI),
6. Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (dikeluarkan Bappenas; Yang ini iseng ikut ujian, padahal bukan PNS, hehehe…).
Ditambah dengan Ijazah S2, tentu banyak yang mencomot jadi “tenaga ahli”, hehehehe…! Tapi biasanya Panitia Pengadaan akan melakukan klarifikasi dan minta ditunjukkan SKA asli, jadi asal nyomot nama tanpa disadari oleh Ybs sepertinya agak susah, ya?
Hebat!!!
Saya malah tidak punya sertifikat sama sekali. Besok pinjam ya?
Sekarang dosen juga perlu sertifikasi dosen. Kalau melihat tatacara ujiannya, saya optimis dosen-dosen yang lulus sertifikasi memang benar2 berkualitas.
Tidak seperti sertifikasi guru yang berdasarkan portofolio, sertifikasi dosen juga melibatkan penilai lainnya yaitu: mahasiswa, rekan sejawat, atasan langsung serta penilaian terhadap diri sendiri terhadap empat kompetensi dosen, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. …Modyaaar ora?
Kalau benar-benar, maka tidak akan dijumpai dosen yang:
1. Jarang masuk (seperti dosen kayu 2, manajemen proyek 2, matematika 2, dll)
2. Ngajar tidak sesuai kompetensi (saya dulu disuruh ngajar Pelabuhan Udara)
3. Killer
4. Masuk dengan mata merah dan ngomong nggak jelas
5. Ngasih nilai berdasarkan kerapian tulisan tangan dan ke-bening-an mahasiswi
6.nggak ngasih proyek ke mahasiswa
Ah, aku cuma nggak pengen kalah dari Emil – soalnya waktu aku di Perawang [Riau] dia sudah ikut ujian HAKI [atau PII?]. Padahal aku dengar soal UU 18/1999 aja baru sesekali, dan belum berniat untuk ngambil SKA.
Mil, ngomong2 sudah berapa SKA yang kamu punyai?
Aku gur duwe SKA seko :
1. HAKI : Profesional Muda Teknik Sipil
2. ATAKI : Ahli Madya Konstruksi
Nek sik PII aku malah durung duwe, arep melu sertifikasi wis kadung tekan “ngalas” Bungo ………hehehe
sidjie 234
wah…dho hebat-hebat tenan yo teman-teman ki….
sekedar tambahan…. tak critani leh ku golek sertipikat di HPJI tahun 2006 biyen. direwangi ikut pembekalan 1 minggu full dari jam 07.00 – 17.00 wib ikut pelatihan di LPP, setiap pagi ada tes materi hari sebelumnya dengan materi seabrek, (pokoke ngalah-ngalahi kuliah sing iso bolos he..he..).akhire metu : sertifikat ahli madya pelaksana jembatan dan ahli madya pelaksana jalan. biarpun bayare sangat mahal tapi puas.
beda halnya dengan ikut ATAKI di tahun 2006 juga, gur paitan mbayar sekian juta rupiah, sertifikat ku metu : ahli muda pelaksana tata lingkungan.
masih di tahun 2006 nek ra salah, melu sertifikat PII ambil bidang perpipaan….pelatihan 3 hari di hotel Bintang Fajar djogja, biarpun tidak seketat di HPJI, peserta wajib bikin FAIP suatu aplikasi untuk permohonan sertifikat. akhire sampai sekarang sertifikat tidak keluar.sang panitia kabur ta tentu rimbanya..hiik..hiik..padahal seperti asosiasi yang lain juga tidak gratis.
piye jal???
nek sertifikat SAP 90 seko CCC (jenenge dadi opo aku lali) tahun 2000 termasuk SKA ra? aku duwe-ne mung kuwi je..
Iya, aku sendiri belum punya SKA…dulu diajak buat di HPJI males…pas skr2 mo diajak jadi TL di proyek baru sadar…penting juga ya punya SKA. Tar habis sekolah harus punya nih…
wah..pada ngomongin SKA ya, emank temen2 msh ada yang belum punya SKA ya, buruan daftar gi.. tp harganya gak murah lho, kalo mau yang mudah dapetnya daftar di ATAKI aja, paling beberapa minggu dah keluar..
Setelah jadi anggota HAMKI selama 3 tahun, baru dapat kartu anggotanya.
gmna caranya dapat sertifikat’’sementara saya sudah pernah ikut sertifikasi HPJI diampung tahun 2007”tapi sampai sekarang belum ada sertifikatnya,,tolong dong gmana caranya
kalau boleh pinjamin sertifiktnya”’he he”kalau bisa copian nya aja